
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkali-kali mengalami benturan opini dengan umat Islam. Terakhir diketahui bahwa pencabutan terhadap Perda Miras adalah karena desakan dari Komnas HAM. Republika Online, Ahad (15/1/2012), menginformasikan bahwa alasan Kemendagri mengevaluasi perda tentang pelarangan minuman keras adalah karena didesak oleh Komnas HAM. Di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dianggap melanggar HAM. Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak menyatakan penerapan Perda miras dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. “Karena dapat menimbulkan konflik horizontal,” kata Johnny.
Ketua Nahdlatul Ulama (PBNU), Slamet Effendy Yusuf menilai rekomendasi Komnas HAM yang meminta Kemendagri untuk meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Syariah, termasuk tentang pelarangan minuman keras terlalu simplistik. Sebenarnya, jelas dia, miras itulah yang dapat menyebabkan masalah sosial di masyarakat. Karenanya ia meminta logika ini jangan dibolak balik, untuk mencari celah melegalkan miras di masyarakat. Apabila masyarakat yang hobi minum, ada tempatnya yang sudah diatur. Artinya jangan melakukannya di wilayah yang banyak masyarakat tidak melakukannya. Karena itu pun dapat melanggar HAM dan menjadi konflik horizontal baru. “Jadi lihatlah secara menyeluruh,” ucapnya.
Senada dengan itu, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menganggap pernyataan itu tidak sepatutnya keluar dari seorang Komisioner Komnas HAM. “Apa maksud seorang Komnas HAM berbicara itu. Karena konflik horizontal bukan karena perda mirasnya, tapi karena tatanan keteraturan masyarakat yang sudah hilang. Perda miras ini ada karena untuk menjaga keteraturan itu, tapi kok malah disebut penyebab konflik,” cetusnya. Yunahar mengatakan bagi beberapa masyarakat yang hidup dengan budaya miras itu sudah ada diatur dalam perda di masing-masing daerah. Dan bagi mereka yang terbudaya meminum miras di wilayah pengaturan ketat miras pun diatur beberapa tempat dibolehkan. Jadi tidak ada alasan ketika Perda miras ini menjadi konflik horizontal. “Itu mengada-ada,” tegasnya. (Republika.co.id)
Fenomena di atas terjadi bisa jadi karena Anggota Komnas HAM didominasi oleh kalangan liberal pro Barat yang cenderung anti Islam. Jika terus demikian, maka Komnas HAM dapat menjadi alat yang ampuh untuk menolak segala hal yang bernuansa syari’at Islam, apapun bentuk dan manfaatnya. Saharudin Daming, salah satu anggota Komnas HAM mengungkapkan isi dapur Komnas HAM memang sangat memprihatinkan. Jangankan umat Islam, kepentingan nasional saja tidak dibela secara maksimal. Mereka seolah menjadi alat Barat untuk menjalankan agendanya di Indonesia. “Boro-boro umat Islam dibela, kepentingan nasional saja tidak”, kata Daming. Hal ini sangat jelas mengindikasikan bahwa Komnas HAM hanya menjadi kepanjangan tangan agen asing-liberal yang memiliki hidden agenda yang jahat kepada umat Islam.
Agar Komnas HAM Terhindar Dari Jeratan Agen Asing-Liberal
Bagaimana caranya agar Komnas HAM bisa terhindar dari jeratan agen asing-liberal dan dapat digunakan sebagai alat membela kepentingan umat Islam? Saharuddin Daming, memberikan sejumlah cara agar lembaga Komnas HAM dapat menjadi alat untuk membela umat Islam. Apa tips yang disodorkan Daming? Berikut ini tips-tipsnya sebagaimana disebutkan dalam Suara Islam Online. Cara pertama, umat Islam harus sering-sering mendatangi Komnas HAM. Selama ini, kata Daming, yang sering mengadu ke Komnas HAM justru orang-orang Liberal dan Komunis. Masalah GKI Yasmin Bogor misalnya, menurut Daming aktivis GKI terus datang ke Komnas HAM. “Mereka menempel terus Komnas HAM, meminta perlindungan”, ungkapnya.
Sementara umat Islam dinilainya apatis terhadap Komnas HAM. Warga Taman Yasmin yang dirugikan akibat ulah GKI misalnya, belum pernah melapor ke Komnas HAM. “Umat Islam masa bodoh”, katanya. Padahal sistem kerja di Komnas HAM adalah berbasis pengaduan. “Jika umat Islam tidak mengadu, ya dianggap tak ada masalah”, kata Daming.
Cara kedua, meminta kesediaan tokoh-tokoh Islam agar mendaftarkan diri menjadi anggota Komnas HAM. Tentu saja tokoh Islam yang dimaksud bukan hanya beragama Islam, tetapi memang betul-betul membela hak-hak umat Islam. Sayangnya, sekarang peluang ini sudah tertutup. Pendaftaran anggota Komnas HAM periode 2012-2017 telah ditutup. “Sayang sekali, pendaftaran sudah ditutup kemarin (Selasa)”, kata Daming.
Sedangkan cara ketiga, kata Daming, adalah melalui Komisi III DPR yang nantinya akan melakukan seleksi kepada para pendaftar yang lolos administrasi. Inilah satu-satunya cara yang tersisa saat ini. “Ikutlah membisik-bisikkan sesuatu kepada anggota Komisi III yang kita kenal agar tidak meloloskan pentolan Sepilis”, kata Daming. (Suara Islam Online)
Tips dari Saharudin Daming perlu jadi perhatian bagi para pemimpin ormas Islam, partai Islam, dan tokoh umat agar lebih pro aktif dalam menyuarakan aspirasinya. Umat Islam hendaknya tidak apatis terlebih dahulu terhadap Komnas HAM. Karena kesalahan bisa jadi datang dari umat Islam sendiri karena tidak pernah atau jarang mengadu ke Komnas HAM. Akibatnya yang terjadi adalah suara liberal lebih dominan dibandingkan dengan suara umat Islam meskipun mayoritas. Ketika kalangan liberal menggugat sejumlah peraturan yang pro Islam, maka kalangan umat Islam perlu melakukan hal serupa. Di samping ada yang berjuang di lapangan maupun media, harus juga ada yang bergerak dalam tataran itu.
Dalam beberapa kesempatan, umat Islam masih beruntung, seperti masalah judicial review terhadap UU Penodaan Agama dan UU Pornografi dan Pornoaksi, pihak liberal masih belum menuai hasil. Namun kita tidak bisa menjamin jika suatu saat nanti ketika lembaga-lembaga semacam itu semakin dikuasai kalangan asing-liberal, maka dapat diprediksikan aspirasi umat Islam akan semakin didiskriminasikan. Imbasnya, negeri ini akan semakin dekat dengan jurang kehancuran. Semoga saja tidak.
***
(Ibnu Sururi Asy-Syirbuny